Setelah 21 Tahun, RUU Daerah Kepulauan Akhirnya Dibahas! Usemahu Apresiasi
Ambon, indonesiatimur.co – Harapan panjang masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia untuk mendapatkan keadilan pembangunan akhirnya menemukan titik terang. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan mendapat apresiasi luas, termasuk dari Wakil Sekretaris Jenderal III Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI), Amrullah Usemahu.
Usemahu menilai terbentuknya Pansus yang diketuai anggota DPR RI asal Maluku, Mercy Barends, menjadi momentum bersejarah dalam perjuangan panjang daerah kepulauan yang selama ini merasa belum mendapatkan perlakuan yang adil dalam kebijakan pembangunan nasional.
“Ini bukan sekadar pembentukan pansus biasa. Ini adalah harapan baru bagi jutaan masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan. Kami berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar hingga RUU Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi undang-undang,” tegas Usemahu, Sabtu (06/06/2026).
Menurutnya, perjuangan menghadirkan payung hukum khusus bagi daerah kepulauan bukanlah perjuangan singkat. Gagasan tersebut telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade oleh sejumlah provinsi yang memiliki karakteristik wilayah laut dominan dan menghadapi tantangan pembangunan yang berbeda dengan daerah berbasis daratan.
Tonggak penting perjuangan itu dimulai pada 10 Agustus 2005 ketika tujuh provinsi kepulauan mendeklarasikan pembentukan Forum Kerja Sama Provinsi Kepulauan (FKPK) di Ambon. Kini forum tersebut telah berkembang menjadi wadah perjuangan 10 provinsi kepulauan di Indonesia dengan Ketua FKPK saat ini, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Provinsi yang tergabung dalam FKPK meliputi Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, serta Papua Barat Daya.
Usemahu mengungkapkan, salah satu persoalan mendasar yang selama ini dihadapi daerah kepulauan adalah masih dominannya paradigma pembangunan berbasis daratan dalam berbagai kebijakan nasional, termasuk dalam perhitungan transfer fiskal dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Padahal, kata dia, wilayah laut yang menjadi bagian terbesar dari provinsi-provinsi kepulauan membutuhkan biaya besar untuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, transportasi antarpulau, pendidikan, kesehatan hingga pengawasan sumber daya kelautan.
“Selama ini luas laut seolah belum dihitung secara proporsional dalam formulasi pembangunan nasional. Akibatnya, banyak daerah kepulauan kesulitan membangun konektivitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Sebagai organisasi profesi yang menaungi para sarjana perikanan Indonesia, ISPIKANI menaruh harapan besar agar RUU Daerah Kepulauan mampu menjadi instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan maritim, memperkuat konektivitas wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini berada di garis depan penjaga kedaulatan laut Indonesia.
Usemahu juga mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI, pemerintah daerah, akademisi hingga masyarakat sipil untuk mengawal pembahasan RUU tersebut agar tidak kembali berakhir sebagai wacana.
“RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar kebutuhan administratif. Ini adalah soal keadilan pembangunan. Sudah saatnya negara memberikan afirmasi yang nyata kepada daerah-daerah kepulauan yang selama ini menjadi benteng terdepan kedaulatan laut Nusantara. Jangan sampai daerah yang menjaga laut Indonesia justru terus tertinggal dalam pembangunan,” pungkas Alumni Magister IPB University itu. (it-02)
